WahanaNews.co | Buntut menjual senjata tajam jenis celurit kepada orang tidak dikenal di depan SPBU Kemayoran, tiga orang remaja dicokok polisi. Mereka adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Sebelum menjualnya didepan SPBU Kemyoran, ketiganya lebih dulu memposting di akun Facebooknya. Setelah dapat calon pembeli, mereka komunikasi lewat WhatsApp. “Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” kata dia.
Ketiganya memang menjual sajam untuk para pelaku tawuran. Gidion mengatakan, setiap orang yang punya dan menjual sajam tanpa izin bakal dikenakan sanksi tegas.
“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara. Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” ujar dia.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Lebih lanjut mantan Kapolres Bekasi Kabupaten ini mengatakan, akibat perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia lagi. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.