WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai komdigi dan satu warga sipil.
Baca Juga:
Masih Eksis Beroperasi, Judol Modus Warnet di Jalan Mangkubumi Medan Tantang Polrestabes Medan
Dengan tambahan dua orang, total tersangka kasus itu berjumlah 16 orang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Wira, Minggu (3/11) melansir CNN Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan Polda berkomitmen untuk menangkap semua pelaku kasus tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Situs Judi Online Internasional Beroperasi di Indonesia
"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.