WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan upaya jemput paksa terhadap pihak swasta bernama Yayanti. Yayanti dijemput paksa terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK). Penyidik langsung membawa Yayanti ke Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Ali menjelaskan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena saksi kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, pemanggilan terhadap Yayanti telah dilakukan secara patut. KPK mengakui keterangan Yayanti sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
"Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," terang Ali.
KPK mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif. Sebab, pemanggilan KPK diatur dalam Undang-Undang. Sebagai warga negara yang baik, kata Ali, para pihak yang dipanggil wajib datang.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun. [sdy]