WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar sejumlah temuan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Salah satunya, Mahfud mengungkap, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud tak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut. Dia hanya bilang, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.
Lalu, PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura. Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.