WahanaNews.co, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga, yang diduga menyalahgunakan uang simpanan nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin (22/7/2024), mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.
Baca Juga:
Lapas Perempuan Gorontalo Giatkan Program Pembinaan Kepribadian Narapidana
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
Baca Juga:
162 Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta Dapat Remisi Khusus Lebaran
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.