WahanaNews.co | Sandi (30), warga Lampung, menemukan narkotika jenis
sabu-sabu seberat 15 kg dan 7.585 butir pil ekstasi senilai Rp 25 miliar dalam tas koper besar warna hitam, yang
tergeletak di tepi Jalan Lintas
Sumatra (Jalinsum), Selasa (3/11/2020), pukul 17.05 WIB.
Mulanya,
Sandi,warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, melihat ada sebuah koper besar tergeletak di tepi jalan, dekat pabrik sabut kelapa di Desa Tarahan, Kecamatan
Katibung, Lampung Selatan.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Curiga
dengan isinya,dia memberitahu warga lain, Andi Azis, yang saat itu berada
di Pos Penjagaan
Pantai Tanjung Selaki,
Tarahan.
Warga
kemudian melaporkannyake Sertu Kurdi, anggota Bintara Pembina Desa
(Babinsa) 421-10/Katibung. Nama terakhir ini lantas menghubungi anggota Unit Intel Kodim 0421/LS, Pelda Ferdian.
Bersama
warga,mereka membuka tas koper besar tersebutdan menemukan beberapa
paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
"Ya,
mas, benar. Semalam paket narkoba dalam jumlah besar itu ditemukannya. Saya
dapat informasi dari warga, tadinya saya kira isi di dalam tas koper besar itu
tawas, enggak tahunya narkoba," aku Sertu Kurdi melaui pesanWhatsAppkepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Koper
besaritu kemudian diamankan ke markas Kodim 0421 Lampung Selatan, untuk
kemudian diserahkan ke Polres Lampung Selatan.
"Malam
itu juga, temuan barang haram (narkoba) itu langsung kami bawa ke Makodim.
Mengenai berapa jumlahnya, saya tidak tahu persis, tapi yang jelas banyak," terangnya.
Terpisah,
Komandan Kodim (Dandim) 0421/LS,
Letkol (Inf) Enrico Setiyo Nugroho, membenarkan terkait penemuan paket narkoba tersebut.
"Kebetulan,
malam itu ada salah satu anggota Babinsa kami, yakni Sertu Kurdi, sedang melintas. Saat itu juga, warga langsung
melaporkan penemuan tas koper besar warna hitam mencurigakan itu,"
ujarnya.
"Ternyata, tas koper besar itu berisi beberapa paket besar
narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,"imbuh dia.
Dengankeberadaan
temuan paket besar narkoba tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres
Lampung Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
"Semalam
barang bukti narkoba tersebut kami serahkan ke Polres Lampung Selatan yang
diwakili oleh Kasatresnarkoba yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan
lebih lanjut,"ungkapnya.
"Dari
hasil penghitungan, untuk paket sabu-sabu seberat 15 Kg dan pil ekstasi
sebanyak 7.585 butir. Nilai paket narkoba yang ditemukan tersebut, ditaksir
mencapai Rp 25 miliar," terangnya.
Enrico
menduga,belasan
kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu sengaja diletakkan di
pinggir Jalinsum sebelum dijemput oleh kurir atau bandar narkoba.
"Dugaan
kami, barang bukti paket besar narkoba itu memang sengaja diletakkan di pinggir
jalan dan nantinya ada yang mengambilnya, entah itu kurir atau bandarnya,"tandasnya.
Senada,Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan,AKP Abadi, membenarkan temuan narkoba itu. Namun, pihaknya
masih akan menelusuri muasal paket itu.
"Ya
benar, paket narkoba jumlah besar tersebut sudah diserahkan ke Polres
semalam,"ungkapnya.
"Untuk
sementara ini saya belum bisa jelaskan lebih lanjut, saat ini kami masih
melakukan penyelidikan atas temuan barang haram (narkoba)
tersebut,"pungkasnya.
Diketahui,
Kabupaten Lampung Selatan dikenal sebagai pintu gerbang"Jalur
Sutra" penyelundupan narkoba, satwa dilindungi, serta benur lobster
ilegal.
Tembak Mati Bandar
Terpisah,Polda
Aceh menangkap jaringan penyelundup sabu dan ekstasi yang sudah beroperasi
sebanyak 7 kali dengan total narkoba yang ditransaksikan hampir setengah ton.
Terakhir,
penyelundup membawa 80Kg sabu-sabu dan 21Kg (100 ribu butir)
ekstasi. Namun, percobaan itu digagalkan polisi pada akhir Oktober. Dari
penangkapan itu satu tersangka ditembak mati dan delapan orang diamankan.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan tersangka yang
ditembak mati berinisial JH yang berperan sebagai penjemput narkoba di
perbatasan Aceh - Malaysia.
Tersangkalainnya,
MN, berperan sebagai pengendali lapangan; HA pemilik dan penyedia kapal
penjemput; IB tukang bongkar barang; AB, KM, LU, NA dan AZ berperan sebagai
penjemput barang untuk diedarkan.
Ade
Saparimelanjutkan mereka sudah memasukkan sabu-sabu dan ekstasi ke Aceh
sebanyak 445Kg dan sudah diedarkan ke Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.
"Tersangka
sudah 7 kali memasukkan barang, totalnya 445 kilo tambah ekstasi. Setengah ton
mereka sudah memasukkan barang, lalu dikirim ke ke berbagai daerah," kata
Ade,di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11/2020). [dhn]