WahanaNews.co | PT SBB salah satu perusahaan pertambangan Batubara di Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.
Hal itu dikatakan Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Agustinus PG, kepada wartawan Minggu, (7/5/2023).
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Agustinus mengatakan, temuan timnya dilapangan, general manajer PT SBB, inisial JK diduga telah membeli batubara dari luar konsesi, lalu diangkut pakai mobil dump truck ke jetty PT SBB menggunakan jalan nasional kurang lebih 25 kilometer yang juga disinyalir tidak mempunyai izin pembelian batubara dari luar konsesi.
“Kami duga PT SBB telah membeli batubara dari luar lahan konsesi, diangkut menggunakan kendaraan DT (dump truck) menuju Jetty (dermaga/pelabuhan batubara), yang melintasi jalan nasional sekitar 25 kilometer tanpa mengantongi atau mempunyai izin pengangkutan batubara,” terang Agustinus.
“Jadi masyarakat bersama tim kami menilai ada pembiaran dari pemerintah setempat dan JK sepertinya kebal hukum,” tambahnya,
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil investigasi timya, luasnya tambang terbuka Batubara yang digarap PT SBB tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air penerima tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku.
Agustinus juga membeberkan, pH (tingkat asam atau basa pada air) air tambang yang diduga dikerjakan bukan dilahan konsesi PT SBB, patut juga diduga pH-nya kurang dari pH 2, dengan konsentrasi logam terlarut yang relatif tinggi.
Terpisah general manager PT SBB, JK, saat dikonfirmasi wartawan terkait temuan BP2 Tipikor LAI melalui jaringan perpesanan, WhatsApp dari pekan lalu (27/4/2023), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.