WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.
Baca Juga:
Bahlil Sebut Hilirisasi Harus Berkeadilan, Sesuai Sila ke-5 Pancasila
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang.
"Bagi yang belum menempatkan jaminan reklamasi," kata Tri ditemui di gedung DPR RI, dikutip Rabu (24/9/2025) melansir CNBC.
Oleh karena itu, menurut Tri, perusahaan tambang yang izin operasinya dibekukan sementara wajib membayar jaminan reklamasi untuk dapat melanjutkan operasinya kembali.
Baca Juga:
Lubang Bekas Tambang di Kalimantan-Sulawesi Memprihatinkan, Bahlil Buat Aturan Ini
"Iya, bayar terus habis itu ngurus," katanya.
Berikut daftar 190 perusahaan tambang yang IUP-nya ditangguhkan:
1. PT Sato Mining - Bengkulu (Batu Bara)