WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.
Baca Juga:
Tambang Mati, Rakyat Tercekik: Ketika Negara Gagal Hadir di Jalan Houling
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang.
"Bagi yang belum menempatkan jaminan reklamasi," kata Tri ditemui di gedung DPR RI, dikutip Rabu (24/9/2025) melansir CNBC.
Oleh karena itu, menurut Tri, perusahaan tambang yang izin operasinya dibekukan sementara wajib membayar jaminan reklamasi untuk dapat melanjutkan operasinya kembali.
Baca Juga:
Usai KPK SP3 Kasus Konawe Utara, MAKI Ajukan Prapradilan
"Iya, bayar terus habis itu ngurus," katanya.
Berikut daftar 190 perusahaan tambang yang IUP-nya ditangguhkan:
1. PT Sato Mining - Bengkulu (Batu Bara)