WahanaNews.co | Lina Mukherjee selebritas media sosial atau selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait kontennya yang mengucapkan bismillah saat makan olahan makanan babi.
Dia sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kontennya tersebut. Kini sebagai tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia di Palembang, Jumat (28/4) seperti dilansir dari Antara.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Pada video itu dia pun mengucapkan bismillah sebelum menyantap olahan babi sambil bercerita kepada pengikut akunnya.
Lewat akun media sosial Instagramnya, Lina Mukherjee pun mengklarifikasi perihal penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama terkait konten makan kulit babi.
Dia mengakui sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumatera Selatan, namun tak bisa datang untuk diperiksa karena beberapa hal.
"Memang benar pada tanggal 18 (April) aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee nggak datang? Karena kondisi lambung aku benar-benar sakit dan susah cari tiket pesawat untuk ke sana. Makanya aku pikir habis Lebaran saja karena tanggal 23-nya kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang," jelas Lina Mukherjee dalam media sosialnya itu.
Lina Mukherjee keberatan disebut mangkir berkali-kali. Dia menegaskan baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan akan dijemput paksa.
"Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka sedangkan belum dikasih kesempatan bicara? Pasalnya Lina Mukherjee nggak kooperatif. Aku ini sebenarnya menghormati pelapor sebagai ustaz ya, tapi ada hal yang kadang-kadang aku nggak setuju sama dia yang berselisih paham," ungkapnya.
Lina Mukherjee menegaskan dirinya juga sudah meminta maaf di televisi dan melalui Instagram soal tindakannya. Itu sudah sesuai dengan keinginan pelapor.
[alpredo]