WahanaNews.co | Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan hari ini resmi menetapkan Selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka imbas konten makan kulit babi.
Lina dijerat pasal penisataan agama. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan, Kasus Yesus Diminta Potong Rambut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan bahwa Lina sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Kamis, (27/4/2023).
“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Agung, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Kamis, (27/4/2023).
Agung juga menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Lina berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Bui
Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.
"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.
Lina diketahui sudah dipanggil oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, jika ia mangkir, pihak kepolisian rencananya akan menjempu paksa selebgram berusia 32 tahun itu.