WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial S harus merelakan uang Rp163,8 juta setelah tertipu oleh seorang wanita yang baru dikenalnya. Pelaku, yang diketahui berinisial AMM, mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian untuk meyakinkan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:
Pj Gubernur Velix Wanggai Konsultasi ke Kementerian PANRB, Penyesuaian Kembali atau Penurunan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS se-Papua Pegunungan
Modus penipuan yang digunakan adalah berpura-pura sebagai PNS dan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti adanya proyek yang akan digarap.
"Awalnya, pelaku mengaku sebagai PNS di Kementerian Desa dan meminjam uang kepada korban untuk modal usaha. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan SPK sebagai bukti adanya proyek," ujar Ade Ary pada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Merasa yakin dengan janji tersebut, korban S kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening AMM. Namun, setelah dana cair, pelaku menghilang tanpa jejak, dan uang yang telah diberikan pun raib.
Baca Juga:
Tugas Pembayaran Uang Pensiun PNS Bakal Diambil Alih Kemenkeu
"Korban menyetujui permintaan tersebut dan mengirimkan uangnya secara bertahap ke rekening pelaku. Namun hingga kini, pelaku belum mengembalikan uang korban dengan total kerugian mencapai Rp163,8 juta," lanjutnya.
Merasa tertipu, S akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur," tutup Ade Ary.