WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan skema pembayaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah regulasi. Simak gaji yang diterima pensiunan PNS.
Saat ini, pembayaran uang pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Baca Juga:
Dibalik Tewasnya ASN di Apartemen Medan, Polisi Temukan Modus Pemerasan dan Jejak Konsultasi AI
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (30/11/2025), regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.
Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Daftar Besaran Pensiun PNS 2025
Baca Juga:
Masuki Masa Purna Tugas, 120 ASN Sumedang Terima SK Pensiun dari BKPSDM
Berdasarkan Golongan Dilansir dari laman resmi JDIH BKN, berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 : Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300: Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 : Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 : IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 : IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 : IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800