WahanaNews.co | Polisi meringkus komplotan perampok sopir pikap yang buang korbannya di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku merampas mobil pikap korban dan uang hasil kejahatannya dipakai untuk beli narkoba.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Motifnya kebutuhan ekonomi dan untuk membeli narkoba serta pesta miras," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion melalui keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan beberapa pelaku di antaranya merupakan residivis.
"Ada yang residivis, tetapi kasus narkoba dulunya," kata Gogo.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Perampokan tersebut terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Jayadi (38), dipepet dan diberhentikan di pinggir jalan yang sepi.
"Modusnya ini memberhentikan korban di jalan dan menuding korban telah menyerempet kendaraannya. Kemudian mereka berpura-pura meminta ganti rugi," ujar Gidion, Jumat (25/11).
Korban kemudian dibawa naik ke mobil Toyota Avanza para pelaku, sedangkan mobil pikap yang dikemudikan korban dibawa oleh pelaku lain.
Saat di dalam mobil, korban ditutup matanya dan diikat kaki-tangannya dengan lakban.
"Setelah masuk di dalam mobil pelaku, korban langsung diancam dan kemudian korban dilakban. Setelah para pelaku berhasil melakukan aksinya, korban langsung dibuang di pinggir jalan," imbuh Gidion.
Total enam pelaku ditangkap polisi. Mereka adalah:
1. DS (43) sebagai perencana dan mengambil HP korban
2. AK (41) yang membawa mobil pikap korban
3. AS (50), berperan menakut-nakuti korban dengan senjata mainan
4. HB (42) menjual kendaraan korban kepada tersangka YF
5. RH (42) berperan menabrak kendaraan korban
6. YF (32) berperan sebagai penadah.
Mobil Dijual ke Penadah
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan mobil Avanza yang disewa.
"Sementara mobil pikap hasil curian dijual kepada tersangka YF di Jepara, Jawa tengah," tutur Gogo Galesung.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. [rgo]