WahanaNews.co | Ibu rumah tangga berinisial DR (54) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi lantaran menipu para korbannya dengan total kerugian Rp 938 juta.
Modus pelaku mengajak ritual para korban, selanjutnya meminjam uang korban dan akan digantikan sertifikat tanah dan emas.
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Ziarah Ke Makam Korban Pengepungan Leningrad di Rusia
"Pelaku punya kebiasaan menawarkan seremonial dengan ritual-ritual. Kasus pidananya penipuan dengan cara dia meminjam uang bukan dikembalikan justru menggantikan kerugian berupa emas imitasi totalnya ada empat korban," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3).
Dia menyebut pelaku beraksi melakukan penipuan dengan modus gendam selama dua tahun selama 2019 hingga 2021. Saat beraksi pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban Suyati dan diminta menginap di rumah pelaku.
Pelaku kembali meminta korban Rp 6 juta dengan alasan dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.
Baca Juga:
Sebelum Mendaftar ke Golkar, Suryadi Menyempatkan Diri Jiarah Kemakam Leluhur Panjaitan
"Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam di Grobogan tersebut, polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Untuk suami DR belum kami tetapkan tersangka. Apakah ada kemungkinan suami ikut berperan, kita masih dalami," jelasnya.
Sementara itu, DR mengaku tidak pernah membujuk para korbannya untuk menyerahkan uang. Hanya saja, ia bersama para korban mengajak ritual ke sejumlah tempat makam para wali.
"Saya tidak minta uang, justru saya ajak teman-teman ziarah ke tempat makam wali sunan bonang, sunan kudus," aku DR.
Pelaku DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” pungkas Djuhandani. [qnt]