WahanaNews.co, Jakarta – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku yang berhasil dicokok polisi sebanyak satu orang berinisial DA (36).
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, visa yang digunakan oleh pelaku untuk para korbannya itu menggunakan visa ziarah.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Visa tersebut dibuatkan agar korban pekerja migran bisa menuju Arab Saudi. Total, ada sebanyak delapan orang korban TPPO. Tetapi, visa yang dibuatkan pelaku baru saja terbit sebanyak tiga visa.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja bukan tapi visa ziarah," ujar Yossi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024) mengutip VIVA.
Yossi menjelaskan bahwa korban pekerja migran ini diimingi bakal bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Dubai. Tetapi, batal diberangkatkan ke sana melainkan ke Arab Saudi.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Awalnya mereka ditawarin jadi ART di Dubai ada yang ditawarin bahwa dua pekerja akan bisa bekerja pada satu majikan nah mereka itu menyampaikan mereka kepada keluarga agar menyetujui ternyata tidak seperti itu," kata Yossi.
"Setelah sampai di tempat penampungan ilegal ini baru dikasih tau bahwa mereka akan bekerja sebagai ART tetapi di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta kalau dijadikan rupiah," lanjutnya.
Awal mula TPPO ini terungkap ketika salah satu keluarga melaporkan kepada BP2MI Jawa Barat karena merasa janggal. Sebab, salah satu keluarga inisial IF menjadi korbannya. Lantas saja, suami IF langsung melaporkan kejanggalannya kepada BP2MI terkait tawaran pekerja migran kepada istrinya, IF.