WahanaNews.co, Sulawesi Selatan – Oknum Dosen honor di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari (AS) diduga telah mencabuli mahasiswinya dengan cara memegang bagian sensitif korban. Korban mahasiswi yang dicabuli berinisial AAY (20).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu saat ini telah diterima laporannya dan pelapor telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan asusila tersebut.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Benar, laporannya sudah ada. Pelapor sudah kita mintai keterangan awal," ungkap Fitrayadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1/2023) mengutip VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula saat oknum dosen ini memanggil korban untuk mengikuti ujian susulan pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. Saat itu, korban diarahkan ke asrama di Kelurahan Bambu untuk mengerjakan tugas susulan.
"Awalnya korban ini mau mengikuti ujian susulan. Jadi diarahkan ke asrama di daerah Bambu kota Kendari," katanya Setelah tiba di asrama, kata Fitrayadi, korban kemudian disuruh mengerjakan tugas ujian susulan.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Saat tengah mengerjakan tugas, oknum dosen diduga langsung memegang bagian tubuh sensitif korban.
"Keterangan pelapor kalau awalnya dia diajak ngobrol terus disuruh kerjakan tugas dan setelah itu terlapor ini tiba-tìba memegang bagian sensitif pelapor," katanya.
Tak terima atas kejadian itu, mahasiswi AAY lantas mengadukan dugaan pencabulan itu di Mapolresta Kendari. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan.
"Kasusnya masih diselidiki. Kami mintai keterangan dulu saksi-saksinya," terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III, Nur Arafah menjelaskan bahwa terlapor oknum dosen AS itu sebenarnya staf dosen non PNS yang juga mengajar di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL). "Dia (AS) non-PNS. Mengajar juga di FHIL," ungkap Nur Arafah saat dimintai konfirmasi awak media.
Terpisah, Rektor UHO, Muh Zamrun Firihu menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada jika kasus tersebut benar-benar terbukti. “Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Jelas itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]