WahanaNews.co, Makassar - Anggota Brimob inisial Brigpol AA yang menganiaya seorang anak bernama Muhammad Muqtadir (16) di tahanan Polsek Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap) kini diproses Polda Sulsel. AA akan segera jalani sidang kode etik untuk ditentukan nasib karir.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan, Propam Polda Sulsel akan segera menggelar sidang kode etik.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Menurut dia, proses itu berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar untuk memberikan sanksi terhadap AA.
"Kita limpahkan penanganannya kode etik. Kita akan segera sidang etik. Tapi koordinasi juga dengan Bid Propam Polda Sulbar karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman," kata Zulham saat dihubungi, Rabu, (16/8/2023) melansir VIVA.
Dia menurutkan, jika AA terancam tak hanya sanksi etik tapi bisa juga akan dijerat pidana. "Yang bersangkutan kasusnya juga sudah dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Sidrap dan itu tetap berjalan," katanya.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Zulham bilang jika kasus AA tidak ada yang mandek seperti apa yang disampaikan ayah korban. Dia menyebut jika kasus itu masih sementara diproses.
"Sebenarnya tidak ada yang mandek dari kasus ini. Propam juga tetap jalan mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Brimob Brigadir AA diduga menganiaya remaja berinisial MM. AA disebut menganiaya korban di ruang tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.