WahanaNews.co, Jakarta – Usai ketahuan menggunakan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online, seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES ditangkap Polisi.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dilansir dari detik, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan menemukan ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.
Hujra mengatakan, pelaku mengubah ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp1,5 miliar itu masih ada.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
"Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya.
Polisi mengatakan dana tersebut tidak langsung dipakai seluruhnya oleh pelaku. Uang itu dipakai bertahap untuk bermain judi online sejak Desember 2022.
"Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," bebernya.
Atas perbuatannya, ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]