WahanaNews.co | Satu tim Reserse Mobile Sub-Direktorat 3 Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Resmob Subdit 3 Ditreskrimum) Polda Riau menangkap enam
orang yang mengancam dan menganiaya di lokasi proyek Pembangunan Jalan Tol
Pekanbaru-Padang, Rabu (18/11/2020) dinihari.
Keenam
orang ini mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI) meminta pekerjaan
dengan memaksa dan mengancam ke Kantor PT HKI di Jalan Pajajaran, Desa
Bukit Teratai, Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (2/11/2020), pukul
13.30 WIB.
Baca Juga:
Nekat Terobos Dua Tol Sekaligus, Pengemudi Calya Putih Akhirnya Ketahuan Juga!
"Keenamnya
mengancam dengan kekerasan serta lakukan penganiayaan di lokasi pembangunan
jalan tol Pekanbaru-Padang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum
(Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zain Dwi Nugroho, Rabu
(18/11/2020).
Selain
itu, Juanda alias Gobeh alias Black, Heryanto Simorangkir alias Hery, Syafrizal
alias Anto, serta Andri Mario Tobing alias Andri.
Dari video
yang diperoleh, keenam orang tersebut terlihat menutup akses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang. Menggunakan mobil Toyota Cayla warna putih dengan
ditutupi stiker SPSI di seluruh bodi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga:
Truk Tangki Minyak Tabrak Trotoar di Pintu Masuk Tol Tanjung Mulia Medan
Tak hanya
menutup akses jalan semata, keenam orang ini juga memaksa masuk ke kantor PT
HKI untuk menemui kepala proyek.
Ketika
itu, kepala proyek tidak berada di tempat. Melihat gelagat tidak baik, sekuriti
PT HKI yang bertugas di pintu masuk kantor menahan keenam tersangka.
"Namun,
bukannya menuruti keinginan sekuriti untuk menahan diri, malahan mereka memaksa
masuk ke dalam ruangan kepala proyek serta memukul sekuriti di depan pintu
masuk," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mantan
Kapolres Sidoarjo, Jawa Timur, ini menjelaskan, pemukulan dilakukan
terhadap sekuriti di bagian pipi sebelah kiri, serta merusak pintu kantor.
Tak cukup
itu, keenam tersangka yang membawa nama SPSI ini memaksa dan
mengancam meminta pekerjaan ke PT HKI. Jika tak dikabulkan, akan terjadi
sesuatu.
"Atas
kejadian tersebut, Humas PT HKI melaporkan ke Polres Kampar dan kita menangkap
keenamnya untuk diserahkan ke Polres Kampar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi. [qnt]