WahanaNews.co | Polisi berhasil menangkap pelaku
penculikan terhadap DI (4) yang sempat viral di media sosial.
Kedua
pelaku adalah Suhartono (38) dan Sutriono (32).
Baca Juga:
Seorang Pria Coba Culik Anak Prajurit TNI di Kompleks Marinir
Dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Suhartono merupakan mantan anggota TNI
yang bertugas di Kabupaen Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, mengatakan, alasan kedua pelaku melakukan aksi penculikan
itu karena faktor ekonomi.
"Rencananya, dua
pelaku ini meminta uang tebusan Rp 100 juta, satu pelaku pecatan TNI,"
kata Edi, Minggu (21/2/2021).
Baca Juga:
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penculikan Anak di Garut, Ini Modusnya
Kata
Edi, terungkapnya kasus ini setelah seorang warga, bernama Yanca, diminta pelaku
Sutriono untuk mengembalikan korban kepada orangtuanya.
Hal itu
dilakukan karena pelaku takut ditangkap polisi, lantaran aksinya viral di media
sosial.
"Karena
panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku
mengurungkan niatnya itu," ujarnya.
Kemudian,
sambung Edi, Yanca menghubungi polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di
kawasan Kilometer (KM) 11, tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar,
Palembang, pada Jumat (19/2/2021) malam.
Setelah
itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku
Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.
Dari
hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI adalah
Sutriono.
Polisi
yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Sutriono dan berhasil
menangkapnya.
"Pelaku
Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka
dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
Selain
menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda
Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman
hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," tegasnya. [qnt]