WAHANANEWS.CO, Pelalawan - Pelaku perampokan BRI Link Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap, Jumat (16/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pelaku berinisial FI (32), warga Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Pelaku ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polres Pelalawan, di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujar Asep kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Jumat.
FI saat merampok memakai kaus polisi lalu lintas atau Polantas. Namun, Asep memastikan pelaku bukanlah anggota polisi, melainkan satpam salah satu perusahaan.
"Dia bukan polisi. Pelaku bekerja sebagai satpam," kata Asep.
Baca Juga:
Pemalsu SKCK Demi Bisa Bekerja di Riau Dapat Keringanan Hukuman dari Pengadilan Negeri
Soal kaus Polantas yang dikenakan pelaku saat merampok, polisi masih melakukan pendalaman dari mana pelaku mendapatkan baju tersebut.
Sementara itu, petugas melumpuhkan pelaku karena melawan saat ditangkap. Dua timah panas bersarang di kaki kiri pelaku.
Pelaku FI dihadirkan polisi dalam konferensi pers menggunakan kursi roda.
Diberitakan sebelumnya, beredar video aksi perampokan di BRI Link di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/8/2024).
Dalam video tersebut, terlihat pelaku merampok sendirian.
Pelaku memakai kaus yang di bahunya bertulisan Polantas (polisi lalu lintas). Ia juga menggunakan helm warna merah dan masker penutup wajah.
Pelaku awalnya tampak berdiri di depan meja kasir. Tak lama kemudian, mendekati dua kasir perempuan.
Pelaku memaksa kedua kasir merunduk sambil menodongkan benda diduga senjata tajam, dan memaksa mengeluarkan uang.
Perampokan terjadi pada Minggu (11/8/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh pemilik BRI Link, Nurkholik (36).
Polisi mengantongi sejumlah bukti, termasuk kamera CCTV yang merekam aksi perampokan tersebut.
Asep Darmawan menyebutkan pelaku mengaku baru sekali ini melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Karena kebutuhan ekonomi.
Uang rampokan Rp72 juta digunakan pelaku untuk membayar utang. "Semua untuk membayar utang, pelaku sering main (judi) slot," ungkap Asep.
Sejumlah uang sudah dibayarkan utang oleh pelaku dengan jumlah bervariasi.
"Ada Rp25 juta, Rp1,5 juta, Rp1 juta, ada Rp5,6 juta, ada Rp500 ribu dan Rp300 ribu," jelas Asep.
Asep menambahkan sisa uang hasil perampokan yang berhasil diamankan sekitar Rp34 juta. Uang itu disita polisi bersama barang bukti lainnya.
"Uang ada yang disimpan pelaku secara cash, ada pula yang disimpan di rekening tabungan. Kekurangannya," tutur Asep.
Asep mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati. Kepada pelaku kejahatan, akan ditindak tegas berdasarkan peraturan hukum berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]