WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembunuhan dua perempuan di Desa Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya mengarah pada satu motif yang membuat warga makin tercengang, yakni keinginan pelaku menguasai uang dan barang korban.
Pelaku berinisial A alias D (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif atas kematian neneknya sendiri serta seorang perempuan berusia 18 tahun yang disebut sebagai selingkuhannya.
Baca Juga:
Menkop dan Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Koperasi Merah Putih Banyumas
Kasus itu terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, dan sempat menggegerkan warga setelah dua jasad perempuan ditemukan di sebuah rumah pada Jumat (12/6/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan motif utama pelaku adalah ekonomi.
"Motifnya ekonomi. Jadi dia ingin menguasai barang dan uang milik neneknya. Karena dia datang minta uang tidak dikasih, neneknya malah mengungkit utangnya," kata Ardi pada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga:
Drama Menegangkan di Atap Gedung, Lansia Bawa Pisau dan Ancam Akhiri Hidup
Polisi menyebut korban pertama adalah nenek pelaku sendiri, yang dibunuh setelah menolak permintaan uang dari tersangka.
Sebelum kejadian, pelaku datang menemui neneknya untuk meminta uang, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi hingga akhirnya muncul percakapan mengenai utang pelaku.
Menurut Ardi, pembunuhan pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pertama yang dibunuh neneknya. Pakai palu dipukul bagian leher, jatuh kemudian pelaku mengikat leher menggunakan tali rafia dan dicekik hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah korban pertama meninggal dunia, pelaku disebut membersihkan bercak darah di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
Pelaku kemudian mengambil uang dan telepon genggam milik neneknya sebelum melanjutkan rencana berikutnya.
Polisi mengungkapkan, tersangka lalu menghubungi perempuan berinisial A (18) yang diketahui memiliki hubungan khusus dengannya.
Keduanya sempat bertemu di wilayah Baturraden sebelum akhirnya menuju rumah korban pertama di Patikraja.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sejak awal telah merencanakan pembunuhan terhadap korban kedua.
Motif terhadap korban kedua disebut tidak jauh berbeda, yakni keinginan menguasai barang milik korban.
"Dia itu sudah merencanakan akan membunuh selingkuhannya. Setelah bertemu, korban diajak ke rumah neneknya. Di lokasi sempat terjadi cekcok karena pelaku ingin menguasai HP dan motor korban kedua," kata Ardi.
Polisi menyebut pelaku memancing pertengkaran dengan berpura-pura melihat pesan WhatsApp dari laki-laki lain di ponsel korban kedua.
Cekcok itu kemudian menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan serangan terhadap korban.
"Tersangka berpura-pura melihat ada notifikasi WhatsApp dari laki-laki lain, hingga akhirnya wanita ini juga dibunuh," ujarnya.
Korban kedua disebut dieksekusi beberapa jam setelah pembunuhan pertama.
Peristiwa kedua itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dengan cara dipukul menggunakan palu.
Setelah dua korban tewas, pelaku berupaya menyembunyikan perbuatannya dari warga sekitar.
Pada Jumat (12/6/2026) pagi, pelaku disebut memasukkan jasad neneknya ke dalam sumur yang berada di area rumah tersebut.
"Jasad neneknya diceburkan ke sumur sebelum dia pergi pas pagi harinya, karena ada warga yang datang ke rumahnya," jelas Ardi.
Penemuan dua jasad perempuan itu kemudian membuat warga Desa Patikraja geger.
Salah satu korban ditemukan tewas di dalam sumur, sedangkan korban lainnya ditemukan di dalam kamar rumah tersebut.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A alias D sebagai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pelaku memiliki motif ekonomi dan ingin menguasai barang serta uang milik kedua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polisi menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku diduga membunuh dua orang dalam rentang waktu berdekatan, termasuk neneknya sendiri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]