WahanaNews.co | Seorang pelaku tindak pidana pencurian Alamsyah (29) diamankan polisi. Pelaku merupakan warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Akibat melakukan perlawanan, pelaku terpaksa harus menerima timah panas di kakinya dari petugas polisi. Kini pelaku pun tak berdaya dan dibawa ke Rumah Sakit Bari Palembang.
Baca Juga:
Pemuda di Jambi Curi Motor Teman karena Kecanduan Judi Slot Online
“Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian dua ponsel milik korban. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dhani, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, petugas juga berhasil mengamankan Amir (32) yang bertindak sebagai penampung barang hasil curian.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu kosan saat korban sedang tertidur,” ujar Dhani.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.