WahanaNews.co | Polisi terus menyeledisiki kasus perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS (43) yang juga merupakan kepala HRD di bank tersebut.
Terkini, polisi akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak bank tersebut.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Oh iya pasti kita akan konfirmasi (pihak bank)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dimintai konfirmasi, Minggu (10/4/2022).
Sebab, Ridwan menyebut pihak bank tersebut dapat merugi jika tidak memberi keterangan ke polisi.
Dia mengatakan, sejumlah saksi masih akan diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Kalau kita tidak konfirmasi yang rugi yang dipakai namanya. Saksi-saksi bakal bertambah," kata Ridwan.
Seperti diketahui, perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4).
BS sempat meletuskan senjata airsoft gun saat melakukan perampokan tersebut.
Namun aksi BS ini digagalkan oleh petugas satpam bank.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi terus menyelidiki kasus perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh BS.
Hasil pemeriksaan sejauh ini diketahui BS merupakan kepala HRD sebuah bank swasta.
"Dia kepala HRD, pejabat tinggi di HRD," ujar Ridwan, Sabtu (9/4/2022).
Polisi menyebut BS sebagai staf bank dengan penghasilan Rp 60 juta tiap bulan.
Polisi menegaskan jabatan dari BS bukan pegawai biasa.
"Bukan staf biasa. Orang pejabat tinggi di HRD dan kelas banknya bank swasta," jelas Ridwan. [non]