WahanaNews.co | Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri baterai tower milik PT. Telkomsel Ns. Kupang. Mereka sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31) di lokasi berbeda di Kota Kupang.
Baca Juga:
47 Tower Apartemen Akan Dibangun untuk Rumah Dinas di IKN
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT. Telkomsel di seputaran Oeba dan seputaran Alak, Kota Kupang.
"Mendapatkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos B.Bili melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita, tim berhasil mengamankan YMU yang membawa dua unit baterai tower merek Shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang," jelasnya, Minggu (17/10).
Saat diperiksa, para pelaku mengakui sudah beberapa kali mencuri baterai tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua dan Maulafa. Setidaknya sebanyak 18 Unit baterai merek Shoto dan dijual kepada nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang.
Baca Juga:
Februari 2023, PUPR Targetkan Seluruh Hunian Pekerja Konstruksi IKN Selesai
Pelaku YMU juga mengakui pernah melakukan aksi bersama-sama dengan JR dan DJR di beberapa tower yakni, di Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 Unit baterai Shoto.
Berdasarkan dari pengakuan dari YMU, tim berhasil mengamankan JR di kediamanya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Ruang Resmob Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Apabila para pelaku terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," tutup Krisna. [dhn]