WahanaNews.co, Yogyakarta – Satu orang ditetapkan Polisi sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, atas kasus dugaan pelecehan mahasiswa baru oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Polisipun memastikan kasus dugaan pelecehan mahasiswa baru itu adalah hoaks.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Tersangka adalah seorang mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta, DI.Yogyakarta. Polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, sebuah narasi berisi dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh salah seorang pengurus BEM UNY beredar di media sosial X (Twitter).
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Akun @laavanyaisvara mengunggah dua buah tangkapan layar yang sempat diunggah oleh akun @UNYmfs. Salah satunya percakapan dua orang via WhatsApp. Intinya, seorang mahasiswa baru mengaku menjadi korban pencabulan oleh kakak tingkat yang ia kenal lewat sebuah acara fakultas.
Dia juga mengaku selama ini tak berani buka suara lantaran diancam, hingga berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup.
Mahasiswa baru tersebut tak berani menguak identitas kakak tingkatnya, namun mencantumkan nomor induk mahasiswa yang kemudian mengarahkan netizen kepada sosok berinisial MF, anggota BEM FMIPA UNY angkatan 2023.
MF sendiri membantah berbagai tudingan pelecehan seksual terhadap adik angkatan yang mengarah kepadanya. Dia mengaku tak mengetahui sosok pelapor dan mengklaim tidak memiliki masalah dengan pihak mana pun.
Mahasiswa semester V itu pun berencana menempuh jalur hukum demi salah satunya memulihkan nama baiknya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]