WahanaNews.co | Penyidik kepolisian memeriksa seorang wanita, YS (24) terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok arisan online yang mengakibatkan kerugian para korban mencapai Rp 1,5 miliar.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah sejumlah warga yang menjadi member arisan online tersebut melaporkan YS ke polisi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, YS mengaku jika arisan online yang selama dua bulan terakhir mulai mengalami macet.
Admin arisan online tersebut mengaku ketika mulai mengalami macet, owner arisan online-nya sempat mengembalikan dana ke 8 member pada bulan Maret lalu.
"Macet itu bulan Februari lalu, tapi sempat owner mengembalikan dana kepada 8 member sekitar bulan tiga, termasuk terlapor atas nama Kumala Sari," kata YS saat diperiksa, Sabtu (14/5).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Meski sempat mengembalikan dana member, tapi YS mengaku dana yang dikembalikan tidak sampai 100 persen. Namun, ia mengenal owner arisan online dari rekannya sendiri inisial RK.
"Kenal dengan owner arisan online amanah ini sejak tiga tahun lalu. Saya kenal dari teman saya," bebernya.
Kemudian YS mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal dari owner arisan online. YS harus berbohong kepada para member yang ingin mengetahui rumah owner arisan online tersebut hingga harus berpura-pura tahu alamat rumahnya.
"Saya mulai bingung ketika member meminta memperlihatkan rumah owner-nya. Saya kan tidak tahu rumahnya. Jadi terpaksa saya perlihatkan rumah orang lain yang saya ambil fotonya oleh RK. Saya bilang ke member jika rumah yang difoto itu rumah milik owner arisan online," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa YS saat diperiksa mengaku jika ia terima dana dari para member arisan online itu hanya sekitar Rp 600 juta.
"Ia hanya mengaku terima uang member hanya sebesar Rp 600 juta saja," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menerangkan jika pihaknya masih terus menyelidiki kasus investasi bodong berkedok arisan online tersebut.
"Kalau korban mengaku dirugikan senilai Rp1,5 miliar, tapi terlapor mengaku hanya menerima uang hanya Rp 600 juta. Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya.
Meski demikian, Syarifuddin mengimbau para member investasi bodong berkedok arisan online tersebut yang merasa dirugikan agar melapor ke Polsek Bontonompo. [afs]