WahanaNews.co | Polisi mengusut adanya indikasi pemerasan yang dilakukan korban saat membuntuti pria berinisial O setelah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan saat ini pria inisial O telah membuat laporan tentang pengancaman. Laporan itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Baca Juga:
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi: Warga Berinisial O adalah Pegawai Pemprov DKI
"Itu masih dilakukan pendalaman lagi. Kalau pemerasan itu kan terungkap dari Saudara O yang sebagai dia dirugikan dari pembuntutan itu. Dia kan sudah buat laporan pengancaman. Nanti akan kita dalami lagi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Ada satu mobil Ayla berisi empat orang yang membuntuti pria O dari Sentul, Jawa Barat. Dua orang di mobil itu kemudian menjadi korban penembakan Ipda OS.
Sementara itu, dua orang lainnya inisial IM dan PCM selamat dan tidak terkena penembakan. Kepada penyidik, dua orang itu mengaku sebagai wartawan dan sedang melakukan investigasi terhadap pria inisial O.
Baca Juga:
Korban Penembakan Ipda OS Mengaku Wartawan, Polisi Akan Hubungi PWI
Zulpan menambahkan proses penyelidikan atas laporan pengancaman dari pria O kini masih diselidiki. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para korban juga masih didalami.
"Tetapi pengakuan dari dua orang yang tidak terkena tembakan, mereka alasan investigasi. Mereka tidak katakan pemerasan, belum ada pengakuan seperti itu. Tapi kita kan tidak berhenti di keterangan yang mereka berikan," ujar Zulpan.
Polisi sebelumnya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan tersebut memakan korban, salah seorang di antaranya meninggal dunia.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari sudah diputuskan, penyidik menetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.