WahanaNews.co | Dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati. Ia menyebut temuan ini bermula ketika ia berinisiatif melakukan tes urine kepada Kepala Kejari se-Jatim.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se-Jatim," kata Mia melansir CNNIndonesia.com, Jumat (9/6/2023).
Diam-diam, Mia pun mengutus anak buah yang dipercayainya menghubungi Polda Jawa Timur untuk berkoordinasi perihal pelaksanaan tes urine itu.
"Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 ada Kunker Komisi III DPR RI, momen itu saya manfaatkan karena semua kajari dari 39 kabupaten/kota hadir di kantor Kejati Jatim," ucapnya.
Baca Juga:
Hindari Narkoba Demi Pelayanan Selalu Prima, Karyawan PLN UP3 Sumedang Ditest Urine
Setelah acara Kunker Komisi III selesai, Mia pun memerintahkan para kajari untuk tetap di tempat. Kemudian tes urine dan pengambilan sampel rambut pun dilaksanakan.
"Tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak ada yang tau rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan," katanya.
Pelaksanaan tes itu, kata Mia, dilakukan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim.