"Termasuk pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," ujarnya.
Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut sudah didapatnya dari Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat ada satu kajari yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," katanya.
Selanjutnya, Mia selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung. Andi pun dicopot dari jabatannya, posisinya digantikan Plt Kajari Madiun Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
"Untuk posisinya saat ini Pak Mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional atau non job di Badiklat Kejaksaan RI," pungkasnya.
Baca Juga:
Hindari Narkoba Demi Pelayanan Selalu Prima, Karyawan PLN UP3 Sumedang Ditest Urine
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.