WahanaNews.co | Prada Indra Wijaya anggota satuan TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, meninggal dunia akibat dianiaya senior.
Pasca penganiayaan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan instruksi agar semua pelaku tindak pidana yang menyebabkan Prada Indra tewas diproses secara hukum.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022). Laporan awal disampaikan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi setelah bermain futsal.
Namun Kakak kandung Prada Indra, Rika mengatakan kondisi jenazah tidak sesuai dengan informasi dehidrasi. Rika menceritakan sejumlah kejanggalan saat menerima peti jenazah adiknya, mulai jenazah digembok hingga diformalin secara sepihak.
Peti mati yang digembok akhirnya dibuka paksa. Keluarga syok melihat kondisi jenazah Prada Indra. Pasalnya, menurut penuturan Rika, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh Prada Indra.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Kita bukanya mulai kepala, dibuka kain kafannya, kita menemukan darah di bagian wajahnya. Keluarga langsung pada syok. Pada saat itu keluarga rame, bersorak teriak bahwa kenapa ada darah di sana. Akhirnya kita buka badannya, ketika dibuka badannya ada banyak luka lebam," terangnya.
"Saya kurang paham yang di atas dada itu apa, cuma saya nilainya kalau nggak goresan seperti luka sayatan di sebelah kanan bentuknya L. Kalau yang di bawah ulu hati lebam ungu, sama kayak di perutnya pada lebam," tambahnya.
Kadispen AU, Marsma Indan Gilang menjelaskan pihaknya mematuhi prosedur pengiriman jenazah yang ditentukan oleh pihak maskapai. Indan menjelaskan pihak Komando Operasi Udara (Koopsud) III TNI AU juga turut memerintahkan atasan langsung Prada Indra untuk mengawal proses pemulangan jenazah.
"Prosedur di Lion itu, jenazah itu dimasukkan ke peti dan dikunci," kata Kadispen AU, Marsma Indan Gilang kepada awak media, Rabu (23/11).
Motif Penganiayaan Prada Indra
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang mengatakan, keempat senior yang melakukan penganiayaan berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra.
Indan mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2022).
Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Keempat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan. Selain itu para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
Ada 6 Junior Lain yang Dianiaya
Empat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu ternyata juga menganiaya enam rekan seangkatan Prada Indra. Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang mengatakan enam korban lainnya dalam kondisi sehat.
"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada enam orang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).
Dia meyakini tak ada motif pribadi para pelaku terhadap korban. Indan menuturkan motif keempat oknum prajurit AU di Komando Operasi Udara III menganiaya Prada Indra adalah untuk membina korban, yang merupakan junior para pelaku.
Instruksi Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kematian Prada Indra. Jenderal Andika menegaskan penganiayaan yang dilakukan 4 senior kepada Prada Indra bukanlah pembinaan.
"Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Jenderal Andika, Jumat (25/11/2022).
"Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini," imbuh Andika.
Jenderal Andika menegaskan perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Indra. Jenderal Andika mengatakan penganiayaan bukanlah bentuk pembinaan.
"Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan," tegas Jenderal Andika.(jef)