WahanaNews.co | Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten menangkap Warga Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebabnya, mereka terbukti mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri usai belajar dari YouTube.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Penangkapan itu bermula ketika korban berinisial AP melapor kalau sudah menjadi korban peredaran uang palsu pada Minggu 2 Oktober 2022.
Uang palsu itu didapat korban hasil penjualan hanphone miliknya ke para pelaku senilai Rp3,2 juta.
"Hasil penjualan handphone disetor ke ATM, tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, di sela-sela gelar perkara di kantornya Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah mendapat laporan, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi penjualan hanphone secara COD di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.
Tak berpikir lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Alhasil, dua pria berinisial AH dan M langsung diamankan.
"Kami amankan juga tas selempang yang dipakai pelaku, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar," katanya.
Dicetak Sendiri di Rumah Saat dilakukan interograsi, para pelaku mengaku uang palsu itu dicetak sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya," kata Gidion. Sementara itu, AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube.
Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena enggak punya uang saya lakukan," katanya.
Saat itu kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. [tum]