"Karena pelaku memiliki grup pada Whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup," ucap Ade.
"Adapun pelaku mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada hari Kamis siang (tanggal 10 Agustus 2023) dan tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/caption tersebut ke Grup *B P*," sambungnya.
Baca Juga:
Penjelasan Kantah Jakbar Soal Informasi Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Elektronik
Ade menuturkan sampai saat ini tersangka berinisial R tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Plh. Kalapas Gunungsitoli Buka Suara soal Isu Hoaks Lakukan Pungli
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.