WahanaNews.co | Uang palsu disebarkan oleh seorang pria inisial ADB (28 tahun), warga kecamatan Paal Merah, Kota Jambi yang saat ini sudah ditangkap Polres Sarolangun.
Uang palsu senilai Rp 4,8 juta tersebar ke warung-warung, tepatnya di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan uang palsu yang sebelumnya didapatkan pelaku senilai Rp 10 juta.
Namun, yang sudah disebarkan pelaku ke warung-warung senilai Rp 4,8 juta dengan cara membelanjakan kebutuhan pokok pelaku.
"Tidak hanya menyebarkan uang Rp 10 juta di Sarolangun, di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku juga mengaku pernah menyebarkan uang palsu senilai lima juta, lima ratus ribu rupiah," ujar Anggun, pada Rabu, 2 november 2022.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Anggun menyebutkan pelaku melakukan aksinya sendiri, dan pelaku mendapatkan uang palsu dari pesanan aplikasi telegram bernama Dewata cengkar, pelaku memesan uang palsu Rp 10 juta dengan membayar Rp 5 juta uang asli.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar 50 miliar rupiah," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu saat rilis di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Minggu, 23 Mei 2021.
Terpisah, pelaku ADB sangat menyesali perbuatannya, ia nekat mengedarkan uang palsu karena kebutuhan ekonomi namun justru ditangkap polisi.
"Saya dapat uang palsu Lewat aplikasi Facebook, dari situ ada akun yang memberikan link mengarah ke telegram dan transaksi terjadi lewat transfer aplikasi dana, kemudian baru dikirim uang palsu," katanya. [tum]