WahanaNews.co | PJ (40) karyawan sebuah perusahaan diringkus polisi gegara melakukan penganiayaan berat. PJ menganiaya seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia.
"Penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga YR (31) di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Tabrak IRT di Pekanbaru, Mahasiswi Mabuk Ungkap Fakta Mengejutkan
Dia menjelaskan. Petugas mengetahui peristiwa ini setelah korban tersungkur di depan rumahnya dengan luka panah.
Soal kronologisnya, Kapolres berpangkat AKBP itu bercerita, hasil pemeriksaan para saksi, di mana sekitar pukul 12.00 WIT, korban berjalan ke arah rumahnya dengan luka panah dan langsung tergeletak di depan rumahnya.
Selang beberapa saat, PJ ditangkap. Saat itu, dia coba melarikan diri.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Kepada petugas, dia mengakui penganiaya seorang ibu dengan cara memanah. Tindakan tersebut dipicu dendam terhadap korban dan keluarganya. Sebab pada Februari 2021 lalu, suami korban pernah bertengkar dengan pelaku.
PJ dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kaureh untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Kami menyerahkan Korban kepada pihak keluarga dan sudah berkoordinasi untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.