WahanaNews.co | Remaja dengan insial JZ (19) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok secara sadis membuat heboh di media sosial.
Korban disekap oleh dua orang lalu dikeroyok dan mulutnya dimasukkan pecahan kaca alias beling sampai sobek. Dua pelaku kini ditahan polisi.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
"Sekarang ada dua pelaku kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad dilansir dari detikSulsel, Rabu (13/7/2022).
ML dan RP ditangkap di Desa Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja pada Senin (4/7).
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui aksi penganiayaan itu dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (3/7) lalu.
Baca Juga:
Mengenal Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan Suku Bugis
Polisi juga memperlihatkan tampang pelaku ML usai ditangkap.
Remaja 19 tahun itu terlihat gundul. Pelaku hanya terdiam di hadapan polisi.
Sementara pelaku RP ditampilkan dengan kondisi membelakang.
Polisi tak menampilkan wajah pelaku RP karena usianya yang masih 15 tahun alias di bawah umur.
Menurut Ahmad, kedua tersangka menganiaya korban karena permasalahan utang. Korban yang tak kunjung membayar lantas didatangi kedua tersangka dan dianiaya secara sadis.
Akibat perbuatannya ML dikenakan UU Perlindungan Anak.
Sementara RP akan dilakukan diversi karena telah merekam aksi kekerasan tersebut.
"Karena pelaku dan korban masih di bawah umur kami kenakan undang-undang perlindungan anak di bawah umur. Kalau RP (15) dia tidak melakukan penganiayaan hanya merekam saja makanya kita diversi," tandas AKP Ahmad. [rsy]