WahanaNews.co | Kedapatan buka usaha penyewaan kamar untuk praktik mesum, dua warga Pemalang, Jawa Tengah, diciduk polisi. Kamar yang disewakan berlokasi di Kelurahan Purwoharjo, dengan tarif Rp 35 ribu per jam.
Didapati empat pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan berbuat asusila di kamar ketika petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
"Dua orang kita amankan ZA (24) dan RM (18) yang diduga telah menyewakan tempat kamar kos untuk short time. Ditemukan beberapa pasangan bukan status suami istri di kamar nomor 4, 12, 17 dan 16," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (17/3/2023).
Dua pelaku berinisiatif menyewa rumah kos milik R. Keduanya lalu pasang iklan di media sosial dengan tarif Rp 35 ribu per jam dengan fasilitas kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam.
Mereka memastikan pada calon konsumen bahwa kamar yang digunakan aman dan bebas penggerebekan.
Baca Juga:
Markus Bangunan Melanggar Tetap Berjaya, Irbanko Hanya Jadi Pecundang
"Tersangka juga memfasilitasi pembelian alat kontrasepsi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022. Uang hasil sewa kamar kos tidak disetorkan kepada pemilik rumah kos R.
"Jadi uang sewa kamar itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZA dan RM dijerat Pasal 296 KUHP.
"Isinya, Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," pungkasnya. [afs/eta]