WahanaNews.co | Muin Zachry, pemilik sah rekening Bank Central Asia (BCA) yang uangnya dikuras oleh tukang becak di Surabaya berencana melayangkan gugatan pada BCA.
Keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang dengan senagaja memproses penarikan uang sejumlah Rp 320 juta tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sebenarnya.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
"Kita akan somasi, jika tidak direspons kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry dalam kasus ini, melansir Kompas, Selasa (24/1/2023).
Dia menyayangkan kasus tersebut terjadi pada sebuah bank swasta yang cukup terkenal.
"Masak pegawai bank BCA yang notabene seorang sarjana, kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ucapnya.
Berdasar materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Tolchah. Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
Menurut Dewi, Tolchah adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.
"Ngakunya kerja sopir. Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kos milik ayah saya," katanya. [eta[
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.