WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli agama Islam. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli lainnya.
"Kami panggil saksi ahli. Mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Senin (10/7).
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Ia menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menemukan bukti dan menentukan apakah Panji terbukti bersalah sehingga bisa jadi tersangka. Menurut dia, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tuturnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti pasca peningkatan status kasus ke penyidikan. Salah satunya, video pernyataan Panji.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Djuhandhani menjelaskan bukti video itu akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Panji pada Senin (3/7). Ia dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.