WAHANANEWS.CO, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan soal unsur pidana di kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo.
Meski demikian, penyelidikan akan dimulai setelah proses evakuasi korban dan pembersihan puing tuntas. Polda Jatim sendiri telah mengerahkan personelnya bersama tim SAR untuk melakukan pembersihan.
Baca Juga:
Soal Penghapusan Hibah Pesantren, Ono Surono Sampaikan Hal Ini
"Ini tidak saja dikerahkan dari unsur Reserse. Kami juga mengerahkan ada unsur Brimob, ada unsur Sabhara. Bahkan untuk pengaturan arus lalu lintas, di sana ada Satlantas yang mengatur bagaimana agar arus kendaraan ambulans saat membawa korban atau membawa jenazah bisa lancar," kata Abast di Polda Jatim, Senin (6/10/2025).
Abast memastikan bahwa proses hukum atas ambruknya bangunan ponpes yang mengakibatkan meninggalnya puluhan korban tetap akan dilakukan. Namun proses hukum itu akan dilaksanakan menanti proses evakuasi selesai.
"Nah, proses penegakan hukum tentu nanti akan kami lakukan setelah proses pembersihan, setelah proses pembongkaran material yang tersisa benar-benar selesai, benar-benar bersih. Dan ketika tidak ada aktivitas yang diperlukan lagi dan tidak ada sisa korban dalam bentuk jenazah ataupun body part yang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi," katanya.
Baca Juga:
Warga Perbatasan Jember-Bondowoso Rayakan Lebaran Lebih Awal pada 30 Maret 2025
Apabila seluruh proses evakuasi hingga pembersihan rampung, Abast menegaskan polisi akan memulai penyelidikan dari TKP lalu dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Nah, terkait dengan upaya penyelidikan, upaya penyidikan ya. Apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu itu sudah pasti, ya. Pasti kami akan melangkah dari TKP. Namun, TKP yang ada tentu bukannya TKP sebagaimana tindak pidana yang lain. Harus ada bukti yang memang benar-benar tidak terjamah atau terkontaminasi oleh hal lain," imbuhnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan kembali bila proses penyelidikan hingga penyidikan bisa dimulai apabila seluruh rangkaian kegiatan SAR gabungan rampung. Ia menyatakan belum ada saksi yang dimintai keterangan terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.