WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kekecewaan mendalam memicu gelombang reaksi baru setelah keputusan kepolisian tidak menahan Bahar bin Smith meski telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan, sehingga Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
Keputusan penangguhan penahanan tersebut dinilai melukai rasa keadilan, terutama bagi korban berinisial Rida, yang hingga kini masih menunggu ketegasan aparat penegak hukum atas perkara yang menimpanya.
Baca Juga:
Anggota Banser Dipukul hingga Kehilangan Ponsel, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
“Pasti ada aksi lanjutan, nanti kami atur dulu strategi dan bentuknya,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Slamet sebagai respons atas kekecewaan internal Banser terhadap keputusan polisi yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Banser mendesak kepolisian segera melakukan penahanan, mengingat status hukum Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
“Ini adalah reaksi kami atas kekecewaan yang sangat mendalam, khususnya terhadap korban,” kata Slamet.
Ia menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari aparat, Banser siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dibanding aksi sebelumnya.
“Kalau tidak ada kejelasan dan tindakan tegas untuk menahan saudara HBS, kami akan turun ke jalan dengan massa jauh lebih besar,” ujarnya.
Terkait lokasi aksi, Banser masih menunggu perkembangan situasi dan dinamika di lapangan sebelum menentukan titik demonstrasi.
“Bisa di Polres, bisa juga di tempat lain yang kami anggap relevan untuk menyuarakan keadilan,” ucap Slamet.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam di Mapolres.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan penangguhan penahanan diberikan setelah permohonan resmi diajukan oleh tim penasihat hukum.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah disetujui pimpinan kepolisian setempat.
“Habib sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2025) saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Korban yang datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah disebut mendekat dengan maksud bersalaman, namun justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]