WahanaNews.co I Utuh Jahrik pantas disebut sebagai
laki-laki biadab yang tidak berprikemanusiaan atau Ayah badau.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Residivis Pembunuhan
Sebab laki-laki 48 tahun yang tinggal di Desa Lau Gumba
Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo ini tega mencabuli Neneng (14), (bukan nama
sebenarnya) tak lain darah dagingnya sendiri.
Atas perbuatan laki-laki yang memiliki tato di dada dan
lengan tangan kirinya yang juga pernah tersandung kasus curanmor ini, akhirnya
berujung keranah hukum dan masuk masuk bui untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2021/SPKT/Polres Tanah
Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2021.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan di Karo, Ini Investigasi KKJ Sumut
Informasi yang dihimpun dari penyidik Reskrim UUPA Polres
Karo, Sabtu (31/7/2021) sekitar Pukul 17.43
Wib, membenarkan adanya laporan kasus cabul terhadap putrinya yang masih
dibawah umur dan telah menangkap
pelakunya tak lain bapak kandungnya sendiri.
Dikatakan penyidik, menurut keterangan yang diperoleh
sebelum terungkapnya kasus ini, bahwa Utuh Jahrik sering melakukan penganiayaan
terhadap ibu korban dan korban sendiri. Karena tidak tahan maka mereka pun lari
pada malam hari.
Disaat korban dan ibunya sedang dalam pelariannya di Desa Lau
Gumba Kecamatan Brastag, korban
menceritakan kalau ayahnya sudah mencabuli dirinya dengan cara memeluk, meremas
buah dada dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Adapun alasannya, "Kau semakin besar semakin nakal saja,"
katanya kepada korban dengan disertai
ancaman untuk tidak melaporkan hal ini kepada
siapa pun termasuk ibu korban.
Ketika mendengar
cerita tersebut, namun ibu korban mengatakan agar dilupakan dan disuruh menunggu disalah satu rumah teman ibu korban
di Desa Lau Gumba. Karena ibu korban berusaha untuk mencari uang untuk makan mereka.
Saat menunggu dirumah
teman ibunya itu, ada saksi yang melihat korban menangis sehingga dia bertanya kepada korban. Dengan polosnya
korban menceritakan perlakuan ayah bejatnya yang tega mencabuli dirinya, sehingga saksi
melaporkannya kepada Kepal Desa Lau
Gumba dan selanjutnya membawa korban ke
Polres Tanah Karo.
"Menindak lanjuti masalah yang dialami warganya, maka Kepala
Desa Lau Gumba membawa saksi dan korban
untuk membuat Laporan Polisi apalagi korban sudah trauma sama bapak kandungnya,"
ujar penyidik.
Disambungnya lagi, setelah menerima laporan itu, personil
UPPA Sat Reskrim Polres Karo bekerja sama dengan perangkat Desa Lau Gumba
mencari keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil diciduk, Sabtu (31/7/2021) sekitar Pukul
19.00 Wib ketika dia sedang bersama ibu
korban dan dua orang anaknya dan langsung menggiringnya ke Polres Karo untuk
dimintai keterangannya.
"Pelaku ini residivis
kasus curanmor. Namun pihak UPPA
selanjutnya berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Karo untuk memberikan Trauma Healing
dan menempatkan korban di rumah aman," jelas penyidik. (tum)