WahanaNews.co, Medan – Tersangka pembakaran rumah hingga menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya Bebas Ginting alias Bulang telah ditahan Polisi.
Bebas Ginting adalah seorang mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, merupakan residivis kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan di Karo, Ini Investigasi KKJ Sumut
"Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) sudah 2 kali menjalani hukuman," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/7) melansir CNN Indonesia.
Agung menambahkan sebelumnya Bebas Ginting pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Disinggung soal informasi tentang Bebas Ginting sebagai pengelola perjudian dan narkoba, Agung menyatakan pihaknya akan menyelidiki setiap informasi yang diterima.
"Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya," katanya.
Baca Juga:
Terbakar Atau Dibakar? Polri Didesak Ungkap Kematian Wartawan di Tanah Karo
Agung mengatakan penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico.
"Penyidik tengah mendalami background tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. Tentu ini menjadi background yang akan kita lebih kuatkan lagi," ujarnya.
Agung belum mengungkap motif ketiga tersangka membakar rumah Rico. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologi Bebas Ginting untuk mengungkap motivasi aksi keji tersebut hingga tuntas.