WahanaNews.co, Mojokerto – Seorang pria di Mojokerto Jawa Timur berinisial GDP (26) melakukan aksipamer kelamin ke seorang siswi SMK karena tidak mendapatkan jatah layanan seksual dari istrinya selama tiga bulan. Polisi pun meringkus GDP dan kini sudah ditetapkan tersangka.
Polisi menyelidiki dan menyidik kasus itu setelah foto tersangka pamer kelamin viral di media sosial. Adalah NZ (15) yang mula kali mengunggah foto aksi tersangka di grup Facebook Info Lantas Polres Mojokerto pada Selasa, (3/10/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Pemuda di NTT Alami Penyiksaan Sadis dari Oknum Anggota TNI AL hingga Kencing Darah
Dalam unggahannya, NZ mengungkapkan kegusarannya karena dikejar-kejar tersangka sambil memamerkan alat kelamin. Siswi SMK itu mengaku jadi korban ulah tersangka tiga pekan sebelumnya, saat berangkat sekolah dibonceng temannya.
Sesampai di Jalan Raya Desa Medali Sapi Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, tersangka yang melaku di sisi kanan motor korban memamerkan kelamin. Tersangka kembali membuntuti ketika korban pulang sekolah.
Tersangka kembali membuntuti korban dengan aksi yang sama pada Senin, 2 Oktober 2023. Saat itu korban Berangkat ke sekolah.
Baca Juga:
Pamer Alat Kelamin di Stasiun Bekasi, Pri Ini Diringkus Polisi
Merasa diteror, korban pun menangis sesampai di sekolah. Korban lalu memfoto tersangka dan sepeda motornya, lalu Di posting di grup Facebook Info Lantas Polres Mojokerto. Polisi mengetahui itu setelah melakukan patroli siber.
"Kita lihat ada viral terkait ini (aksi eksibisionis), maka respons cepat kami menurunkan Resmob bersama Polsek Puri untuk mengamankan pelaku," kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan saat merilis kasus itu, Senin, (9/10/2023).
Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan pelat nomor motornya yang di posting korban. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, Rabu, (5/10/2023). Dari situ diketahui bahwa tersangka ternyata sudah beristri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kelaminnya karena sudah tiga bulan tidak dilayani istrinya berhubungan badan. Istri tersangka mengakui itu. Alasan si istri menolak melayani hubungan badan karena tak diberi nafkah oleh tersangka.
Nah, karena tak dilayani istrinya itulah tersangka melampiaskan syahwatnya dengan cara memamerkan kelamin ke korban. "Motifnya untuk kepuasan seksual," kata Afner.
Apa pun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, itu dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan Pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]