WahanaNews.co | Seorang ibu hamil 7 bulan di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) berinisial E (25) dianiaya setelah didatangi selingkuhan suaminya atau kerap disebut pelakor, berinisial D.
D datang bersama seorang temannya yang berinisial F (24).
Baca Juga:
Viral Pelakor di Aceh Jalani Hukum Cambuk, Netizen: Laki-lakinya Bebas?
D dan F adalah pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Kedatangan si pelakor dan F ke rumah E dalam rangka tindak lanjut cekcok sebelumnya.
"Korban E cekcok dengan selingkuhan suaminya yang berinisial D lewat handphone," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (10/3).
Akibat penganiayaan yang dilakukan F, Korban E mengalami luka robek pada bagian bibir. Korban E melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo.
Baca Juga:
Chicco Jerikho Diduga Lindungi Arawinda dalam Isu Pelakor
"Niatnya solidaritas ke temannya, tetapi malah berujung hukum. F akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban E yang saat ini sedang hamil 7 bulan," ujar Guling.
Polisi menjerat teman dari si pelakor yakni F dengan Pasal 351 ayat 1 subsider 352 dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.