WahanaNews.co |
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca
Putra Simanjuntak, akhirnya memamerkan tersangka pembunuh Mara Salem alias
Marsal Harahap, jurnalis media online yang ditembak mati.
Diketahui, otak pembunuh
Marsal adalah Sujito, pemilik diskotek Ferari.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Sujito pun diketahui pernah
mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar tahun 2015 silam.
Kemudian, Kapolda Sumut juga
menyebut bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A.
"A adalah oknum, makanya
Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan, siapa pun yang
bersalah, kita tindak tegas. Enggak
usah dibawa ke mana-mana," kata Panca, Kamis (24/6/2021) sore.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
Dia mengatakan, senjata api
yang digunakan oknum TNI itu merupakan buatan pabrikan Amerika.
Namun, senjata api itu
disebutnya bukan berasal dari institusi TNI.
Senjata itu, kata Panca,
diduga berasal dari perdagangan ilegal.
"Itu senjata pabrikan.
Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk
dengan benar dan milik kesatuan," kata Kapolda.
"Tolong dicatat
baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini
tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami
terus," kata Panca lagi.
Atas perbuatannya, Sujito dan
oknum TNI berinisial A ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya itu
mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.
Dia pun turut mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk
mengungkap kasus ini.
"Kalau ada hal yang
tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya. [dhn]