WahanaNews.co |
Ketua Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan
Damanik, mendorong pihak kepolisian mengupayakan perlindungan para jurnalis
dalam menjalankan tugas dan pekerjaan kewartawanan serta tugas-tugas
jurnalistiknya.
Hal ini dapat dilakukan lewat koordinasi dengan
asosiasi-asosiasi jurnalis yang ada.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Fokus kami lebih ke isu perlindungan
jurnalis dari kekerasan. Kami jugamendorong kepolisian agar berkoordinasi
dengan asosiasi jurnalis di dalammengupayakan perlindungan jurnalis dan
tugas-tugasnya. Sebab kekerasanterhadap jurnalis di Sumut ada
kecenderungan peningkatan," kata AhmadTaufan, dalam keterangan
tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Taufan menyatakan, meskipun agak berbeda dengan
kasus Marsal, hal tersebut tidak bisa menjadi alasanuntuk tidak
melindungi komunitas jurnalis yang pada umumnya menjalankan tugas. Yaitu,
menyampaikan informasi ke publik dan sebagai fungsi kontrol sosial.
Terkait pengungkapan dan langkah cepat
pengungkapan kasus penembakan wartawan Mara Salem Harahap oleh Kepolisian
Republik Indonesia, Taufan mengapresiasinya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Mara Salem Harahap ditembak pada Sabtu (19/6/2021)
dini hari, tidak jauh dari rumah korban, di Huta VII, Nagori Karang Anyar,
Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Kita mengapresiasi Polda Sumatra Utara
atas langkah cepat mengungkap kasus penembakan wartawan di Simalungun serta
penerapan pasal yang berat bagi pelaku," ucapnya.
Dari hasil pertemuan dan diskusi Komnas HAM
dengan asosiasi jurnalis sertawartawan, seperti Asosiasi Jurnalis
Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia, serta jajaran jurnalis senior,
beberapa hari yang lalu di Medan, Taufan menyampaikan semua pihak sepakat untuk
memberikan ruang yang kondusif bagi pers. [dhn]