WahanaNews.co | Digugat cerai oleh sang istri, F (33), warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Siramkan air keras kepada istrinya, K (19).
Kapolsek Gelumbang Muara Enim, Iptu Rendy Novriandy mengatakan, aksi penyiraman air keras tersebut terjadi di rumah orangtua pelaku di Dusun III desa setempat. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan seluruh tubuhnya.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Kejadian berawal saat korban mengajak K (42), warga Gelumbang dan M (47), warga Desa Segayam, untuk menemaninya ke rumah orangtua pelaku untuk mengambil buku nikah, kartu keluarga (KK), Hp dan Ijazah SD, SMP milik korban untuk keperluan mengurus penceraian," ujar Rendy, Selasa (27/9/2022).
Dari pengakuannya, kata Kapolsek, korban mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sudah pisah ranjang, sehingga ingin bercerai.
Sesampainya di rumah orangtua pelaku, K dan korban bertemu dengan pelaku dan duduk di teras rumah untuk meminta dokumen tersebut. Namun, saat dimintai dokumen tersebut ternyata pelaku tidak mau memberikan dan langsung mengambil mangkok beling yang berisikan air keras.
Baca Juga:
Suami di Nias Barat Tega Aniaya Istri Gegara Porsi Lauk Kurang saat Makan, Kini Ditahan Polisi
"Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut ke korban sehingga mengenai muka, badan, kaki, dan pelipis mata korban," ungkapnya.
Melihat hal tersebut, K yang berada didekat korban spontan menangkap pelaku bersama orangtua pelaku, namun terlepas karena pelaku memberika perlawanan dan melarikan diri.
"Lalu korban bersama K pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.