WAHANANEWS.CO, Asahan - Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bernama Nanang (31) melakukan penganiayaan terhadap istrinya serta mertuanya, Alimudin Panjaitan (69).
Insiden ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah istrinya menolak ajakannya untuk berhubungan intim.
Baca Juga:
Dianiaya Belasan Pemuda di Ambon, EY Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban dan pelaku yang berada di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, Nanang dan istrinya terlibat pertengkaran.
"Kejadian bermula ketika tersangka meminta istrinya untuk berhubungan badan pada pukul 21.00 WIB, namun sang istri menolak," ujar Juni, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Merasa kesal, Nanang kemudian mencekik istrinya. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil kapak yang tersimpan di balik pintu dan memukulkannya ke kepala sang istri, meskipun tidak terlalu keras hingga hanya menyebabkan bengkak.
"Karena marah, tersangka sempat mencekik istrinya. Kemudian, ia mengambil kapak dan menghantamkannya ke kepala istrinya satu kali, namun tidak terlalu kuat, sehingga hanya mengakibatkan pembengkakan," jelasnya.
Istri pelaku yang kesakitan lantas berteriak meminta tolong kepada ayahnya, Alimudin Panjaitan, yang saat itu berada di kamar.