WahanaNews.co, Jakarta – Kasus perusakan mobil dinas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar yang mengakibatkan Kasat Lantas, Kompol Mamat Rahmat luka terkena serpihan kaca, Polisi menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka.
"Jadi yang dua orang awal yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar. Mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (27/8).
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/8) lalu saat mahasiswa menggelar unjuk rasa mengawal putusan MK terkait RUU Pilkada di depan kampus UMI, Makassar.
Saat itu, mobil dinas tersebut dikendarai oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat melintas di lokasi dilempari batu oleh mahasiswa.
"Mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar rusak, massa melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca dengan batu sehingga terdapat kerusakan di kaca hancur dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," ungkapnya.
Baca Juga:
PWI Pusat dan LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
"Kita kenakan pasal 170 KHUP. Sudah kita periksa dan dilakukan pengamanan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.